OUR SERVICES

Konsultasi Perpajakan Umum

Memberikan nasehat serta interpretasi kepada klien atas kasus yang dihadapinya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


Membantu Pelaporan Pajak

Mempersiapkan serta memeriksa dokumen yang akan digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik untuk pelaporan pajak Tahunan maupun Masa.
Kami juga membantu klien serta melatih staf klien dalam melaksanaan kewajiban pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.


Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak

Membantu serta mendampingi klien pada saat diadakan Tax Audit (Pemeriksaan Pajak) dengan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai dengan interpretasi klien atas kasus yang terjadi, termasuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.


Membantu Penyelesaian Proses Keberatan

Kami membantu klien mengajukan Keberatan pada saat klien memperoleh Surat Ketetapan Pajak, serta membantu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Keberatan.



Tax Planning / Perencanaan Pajak

Memberikan nasehat sehingga dapat dilaksanakan minimalisasi beban pajak melalui penerapan Tax Planning.

Penerapan Tax Planning dapat dilakukan melalui pelaksanaan administrasi perpajakan dengan baik sehingga dapat meminimalkan sanksi perpajakan, serta melakukan perencanaan strategik yang mungkin dilakukan dalam perusahaan sehingga dapat meminimalkan beban pajak.


Meninjau Kembali Kewajiban Perpajakan yang Telah Dilaksanakan

Kami meninjau kembali kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh klien. Hal tersebut untuk mengetahui aspek perpajakan dalam SPT, mengetahui kemungkinan hasil pemeriksaan pajak, mengantisipasi item / pos yang dapat diantisipasi atau apabila tidak dapat diantisipasi kita dapat mengetahui potensi koreksi dalam pemeriksaan pajak.

Melalui peninjauan kembali dapat mengurangi penyingkapan pajak serta meningkatkan efisiensi pajak.


Pendampingan di Pengadilan Pajak

Pada kasus Wajib Pajak telah membuat pembetulan, pertimbangan baru, keberatan atas Ketetapan Pajak yang tidak benar dan Wajib Pajak tidak puas dengan Keputusan Keberatan yang dikeluarkan, Wajib Pajak mempunyai kesempatan untuk mengajukan Banding pada Pengadilan Pajak.
Kami mendampingi klien di Pengadilan Pajak serta membantu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.


Membantu Proses Restitusi Pajak

Bila terjadi kelebihan pembayaran pajak, kami membantu hak Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian / restitusi pajak, baik PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan).

 

Administrasi Perpajakan

Membantu perusahaan melaksanakan administrasi perpajakan seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proposal untuk sentralisasi PPN, serta pengurusan izin dan fasilitas lain yang berhubungan dengan perpajakan.