17 Jenis Jasa Bebas PPN

Kamis, 17 September 2009 08:34

Sedikitnya 17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu diatur dalam UU PPN dan Pa j ak Pen j ualan atas BarangMewah (PPnBM) yang disahkan kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa objek pajak yang sudah dikenai pajak daerah akan dikecualikan dari pembebasan PPN. "Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada objek yang sama," terangnya saat rapat paripurna pembahasan RUU PPN dan PPnBM di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Objekpajakyangdikecualikan tersebut yakni jasa perhotelan dan jasa boga atau katering.Kedua jasa ini sudah terkena pajak daerah dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, barang hasil pertambangan galian juga makanan serta minumanyangdisa-jikan di rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya juga dikecualikan dari pembebasan PPN karena sudah dikenai pajak daerah.

Adapun objek pajak yang terbebas PPN, yakni pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, keagamaan, dan pendidikan. Kemudian jasa kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat, air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Selanjutnya, jasa tenaga kerja, jasa yangdisediakanoleh pemerin-tah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, penyediaan tem pa t parkir, telepon umum dengan memakai uang logam, pengiriman uang lewat wesel pos, danjasa keuangan.

Jasa keuangan tersebut. Sri Mulyani menuturkan, termasuk perbankan syariah. PPN 0% juga berlaku untuk jasa dan barang kena pajak (JKP dan BKP) tidak berwujud yang digunakan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Indonesia di luar daerah pabean. "Tujuannya menambah daya saing atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia," kata dia.

Dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat, Sri Mulyani melanjutkan, daging segar, telur belum diolah, susu perah, sayuran, dan buah-buahan tidak terkena PPN. Dengan demikian diharapkan har-ga kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut dapat terjangkau oleh masyarakat.

Sementara menyangkut PPnBM, sudah disepakati tarif maksimal 200% dan minimal 75%. Barang-barang konsumsi yang merusak, seperti minuman beralkohol disepakati tidak lagi masuk kategori barang mewah.

Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menambahkan, perubahan lain dalam perundang-undangan ini adalah pengembalian PPN danPPnBMatasbarangyangdibeli wisatawan asing untuk dibawa ke luar negeri. "Dengan syarat minimal pembelian RpSOO.000. Tujuannya untuk menarik wisatawan asing," kata dia.

Dalam UU ini, tarif PPN ditetapkan 10% namun pemerintah bisa mengubahnya menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Pe-rubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Melchias mengatakan, pengesahan UU ini menggenapkan penyelesaian paket UU Perpajakan yang dibahas sejak Agustus 2005. Dua peraturan yang sudah lebih dulu disahkan adalah UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan. Dengan seluruh instrumen hukum ini, pemerintah diminta untuk meningkatkan kinerja perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sehingga rasio pajak naik.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan atas UU PPN dan PPnBM juga melakukan sosialisasi. Dengan demikian aturan ini dapat diberlakukan 1 April 2010.

Sumber : Seputar Indonesia