Sunset Policy diperpanjang nih sampai Februari 2009... Bagi yang belum memanfaatkannya, masih ada waktu untuk memanfaatkan fasilitas ini ...

PROFIL KAMI

Memulai usaha pada tahun 1992.

Drs. Supriyanto sebelumnya bekerja di Kantor Akuntan Publik selama 10 tahun sehingga telah mempunyai pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan.

Drs. Supriyanto adalah sang pemilik dengan izin praktek dari Direktorat Jendral Pajak dengan

I.P. NOMOR:SI-1344/Pj/2007

dan juga merupakan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan nomor registrasi :

KEP-740/SK-PP.IKPI-A/VI/2007.

Serta sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan nomor :KEP-434/PP/IKH/2007


-------------------------------


Kami akan membantu Anda menyelesaikan permasalahan pajak yang Anda hadapi, secara jujur dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


We're different

We've proven it

We'll proof it to you



** ANDA DAPAT BERTANYA KEPADA KAMI SEPUTAR MASALAH PERPAJAKAN MELALUI COMMENT BOX YANG TELAH KAMI SEDIAKAN ** TERIMA KASIH **

Konsultasi Perpajakan Umum

Memberikan nasehat serta interpretasi kepada klien atas kasus yang dihadapinya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Membantu Pelaporan Pajak

Mempersiapkan serta memeriksa dokumen yang akan digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik untuk pelaporan pajak Tahunan maupun Masa.
Kami juga membantu klien serta melatih staf klien dalam melaksanaan kewajiban pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak

Membantu serta mendampingi klien pada saat diadakan Tax Audit (Pemeriksaan Pajak) dengan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai dengan interpretasi klien atas kasus yang terjadi, termasuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Membantu Penyelesaian Proses Keberatan

Kami membantu klien mengajukan Keberatan pada saat klien memperoleh Surat Ketetapan Pajak, serta membantu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Keberatan.

Tax Planning / Perencanaan Pajak

Memberikan nasehat sehingga dapat dilaksanakan minimalisasi beban pajak melalui penerapan Tax Planning.

Penerapan Tax Planning dapat dilakukan melalui pelaksanaan administrasi perpajakan dengan baik sehingga dapat meminimalkan sanksi perpajakan, serta melakukan perencanaan strategik yang mungkin dilakukan dalam perusahaan sehingga dapat meminimalkan beban pajak.

Meninjau Kembali Kewajiban Perpajakan yang Telah Dilaksanakan

Kami meninjau kembali kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh klien. Hal tersebut untuk mengetahui aspek perpajakan dalam SPT, mengetahui kemungkinan hasil pemeriksaan pajak, mengantisipasi item / pos yang dapat diantisipasi atau apabila tidak dapat diantisipasi kita dapat mengetahui potensi koreksi dalam pemeriksaan pajak.

Melalui peninjauan kembali dapat mengurangi penyingkapan pajak serta meningkatkan efisiensi pajak.

Pendampingan di Pengadilan Pajak

Pada kasus Wajib Pajak telah membuat pembetulan, pertimbangan baru, keberatan atas Ketetapan Pajak yang tidak benar dan Wajib Pajak tidak puas dengan Keputusan Keberatan yang dikeluarkan, Wajib Pajak mempunyai kesempatan untuk mengajukan Banding pada Pengadilan Pajak.
Kami mendampingi klien di Pengadilan Pajak serta membantu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Membantu Proses Restitusi Pajak

Bila terjadi kelebihan pembayaran pajak, kami membantu hak Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian / restitusi pajak, baik PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan).

Administrasi Perpajakan

Membantu perusahaan melaksanakan administrasi perpajakan seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proposal untuk sentralisasi PPN, serta pengurusan izin dan fasilitas lain yang berhubungan dengan perpajakan.

OUR TEAM

Tim kami terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya :


Handoko Sulistyowedi, S.E.
Mempunyai pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perpajakan
dan telah mempunyai izin praktek dari Direktorat Jendral Pajak.

Martinus, S.E.
Mempunyai pengalaman lebih dari 15 tahun bekerja di Kantor Akuntan Publik.

Harry Setiawan, S.E.
Mempunyai pengalaman lebih dari 15 tahun bekerja di Kantor Akuntan Publik.

Kurnia W, S.E.


Serta didukung oleh puluhan staff yang ahli di bidangnya.

OUR CLIENTS

Klien-klien kami terdiri dari perusahaan-perusahaan dalam negri maupun PMA (Penanaman Modal Asing) yang bergerak di bidang:

# Mebel
# Hotel
# Farmasi
# Kimia
# Garment
# Percetakan
# Bank
# Air Minum
# SPBU
# Event Organiser
# dan masih banyak lagi

Klien-klien kami terletak di kota Semarang, di luar kota Semarang, bahkan di luar pulau Jawa.

EVENTS


(Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)




Mengadakan Seminar Perpajakan dengan tema :
"Memanfaatkan Fasilitas Sunset Policy & Beracara di Pengadilan Pajak"
(Pembicara dari Ditjen Pajak Jakarta)
Keynote Speech : Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I


Yang akan diadakan :

Hari / Tanggal : Sabtu, 23 Agustus 2008
Jam : 08.00 - 17.00 wib
Tempat : Poncowati Room Hotel Patra Jasa, Semarang
Biaya : Rp. 500.000,-
Ditransfer ke Bank Panin cab. Suari No AC 322.1.00236.4
a/n Darriono Prajetno atau di tempat pendaftaran


Pendaftaran & informasi bisa melalui kami..
Terima kasih

PPh - PAJAK PENGHASILAN

Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-70/Pj/2007
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UU NO 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 17 TAHUN 2000

Keputusan Dirjen Pajak No : KEP-417/Pj/2001

PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

Peraturan Pemerintah No : 131 Tahun 2ooo
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

Peraturan Pemerintah No : 140 Tahun 2000
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

KUP - KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN

Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-159/Pj/2006
SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDART

Keputusan Dirjen Pajak No : KEP - 312/Pj/2001
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-522/PJ/2000 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDART

Keputusan Dirjen Pajak KEP-144/PJ/2005
TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 35/PJ/2008
TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


Isinya :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.04/1996;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SSB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang ke Kas Negara melalui Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  3. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
  4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPOP adalah harga transaksi yang tercantum dalam akta jual-beli atau harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pengalihan hak yang terjadi karena jual beli atau penunjukan pembeli dalam lelang.
  7. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Pasal 2

(1)

Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan.

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 3

(1)

Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098


PP Pengganti UU RI No. 5 Tahun
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat basis perpajkan nasional guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajkan yang lebih stabil;

b. bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional;

c. bahwa masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu memperpanjang jangka waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Mengingat:

1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

Pasal I

Ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);

b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740),

Diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desenber 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATALATTA



PPN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No : PER-146/PJ/2006
TENTANGSAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDART

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa dalam
Faktur Pajak Standar paling sedikit memuat keterangan tentang :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
  1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Keputusan Dirjen Pajak No : KEP-387/PJ/2002

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN

Surat Edaran Dirjen Pajak No : SE-08/PJ.53/2006
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No : PER-146/PJ/2006
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

BEA & CUKAI

Surat Edaran Dirjen Bea & Cukai No : SE-19/BC/2001
TATA CARA PENGGUNAAN 1 (SATU) PINTU TAMBAHAN DI KAWASAN BERIKAT YANG KHUSUS DIPERGUNAKAN UNTUK MASUK & KELUAR ORANG

BEA MATERAI

Surat Edaran Dirjen Pajak No : SE-03/PJ.53/2006
PEMBUBUHAN TANDA BEA MATERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN


PERATURAN LAINNYA

Keputusan Dirjen Pajak No : KEP - 132/PJ/2004
TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

Surat Edaran No : SE-2/PJ/2008

TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU

Peraturan Menteri Keuangan No : 22/PMK.03/2008
PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK & KEWAJIBAN SEORANG KUASA

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP-173/PJ/2002
PEDOMAN STANDART GAJI KARYAWAN ASING

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP-60/PJ/1996
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDART SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No : PER 22/PJ/2008
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Peraturan Menteri Keuangan No 66/PMK.03/2008

TENTANG :

TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Mengingat :

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

2.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);

3.Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007.

Pasal 1

(1)Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

(2)Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Pasal 2

(1)Termasuk dalam lingkup penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a.Pajak Penghasilan Pasal 29;

b.Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c.Pajak Penghasilan Pasal 15, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(2)Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 3

Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan:

a.secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008;

b.tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

c.menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan

d.melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Pasal 4

Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

Pasal 5

(1)Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali:

a.terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar; atau

b.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau rugi.

(2)Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

Pasal 6

(1)Termasuk dalam lingkup pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terkait dengan pembayaran:

a.Pajak Penghasilan Pasal 29;

b.Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

c.Pajak Penghasilan Pasal 15,sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

(2)Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 7

(1)Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan:

a.telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

b.terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

c.terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d.telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

e.tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

f.menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

g.melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

(2)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau

b.pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

(3)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau

b.pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

(4)Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.

Pasal 8

Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

Pasal 9

(1)Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.

(2)Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian, serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan pembayaran Pajak Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 April 2008

MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI


PER-22/PJ./2008
Tentang tata cara pembayaran & pelaporan Pph Pasal 25

Pph Pasal 25 harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Untuk WP Kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan Masa (SPM) wajib dibayarkan paling lambat pada akhir Masa Pajak terakhir.

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pembayaran Pph Pasal 25 dapat dilakukan melalui bank persepsi / bank devisa / kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran on-line.
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
SSP dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

WP yang melakukan pembayaran Pph Pasal 25 & yang SSP nya telah mendapatkan validasi dengan NTPN, maka SPT Masa Pph Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum di SSP.

WP dengan jumlah angsuran Pph Pasal 25 nihil atau dalam satuan mata uang selain Rupiah, serta yang melakukan pembayaran secara tidak on-line dan tidak mendapatkan validasi dengan NTPN tetap harus menyampaikan SPT Masa Pph Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila pembayaran Pph Pasal 25 dilakukan :
Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas waktu pelaporan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga
Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran & pelaporan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga & denda

Apabila pembayaran Pph Pasal 25 dilakukan :
Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas waktu pelaporan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran & pelaporan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga & denda


PENG-01/PJ.09/2009
PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI

PENGUMUMAN

PENG-01/PJ.09/2009

TENTANG

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif FLN adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan angkutan laut.

2. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke luar negeri adalah :

a. Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :

1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.

2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.

3. Pejabat Perwakilan Diplomatik.

4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.

5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.

7. Pelintas batas jalan darat.

8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :

b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.

b.2. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.

c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :

1. Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia.

2. Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.

3. Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.

4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan beroboat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.

5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.

6. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.

7. Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat Persetujuan Menakertrans.

3. Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar calon penumpang yang akan ke luar negeri dan berhak memiliki SKBFLN dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan Rais No. 5a-7, Jakarta Pusat 13110, telp 021-3442442, 021-3504735, fax 021-3442289 dan untuk kota lain dapat dilihat pada wabsite www.pajak.go.id. Apabila tidak dapat menghubungi KPP, disarankan calon penumpang datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Flowchart tata cara pelaksanaan FLN dapat dilihat di website www.pajak.go.id

4. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200 atau 021-5251234, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, mobil pajak keliling, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.



Jakarta, 13 Januari 2009

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
a.Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
b.Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
c.Untuk WP Badan:
Fotocopy akte pendirian;
Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
d.Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
e.Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan­datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.

Apakah fungsi SPT ?

Sebagai sarana WP untuk:
a.Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
Harta dan kewajiban;
b.Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
c.laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
d.laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemu­ngutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.

Dalam hal apa Surat Tagihan Pajak diterbitkan ?

Sebab diterbitkannya STP:
a.pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d.Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP;
e.Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
f.PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.

Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto usaha atau pekerjaan bebas yang merupakan standar umum besarnya penghasilan neto yang dianggap normal atau wajar, yang dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (KB)?

Kawasan Berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daearah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor.

Dalam hal apakah PPN dikenakan?

PPN dikenakan dalam hal :

a.penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean (DP) yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.impor BKP;
c.pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP di dalam DP;
d.pemanfaatan JKP dari luar DP di dalam DP; atau
e.ekspor BKP oleh PKP.

OUR SERVICES (English Version)

Herewith, we are from Drs. Supriyanto Tax & Management Consultant wish to introduce ourself.
Drs. Supriyanto is the Director with more than 15 years experience in
taxation, is a Registered Tax Consultant with Tax Consultant License : SI-1344/PJ/2007, and as the Power of Tax Law license : KEP-434/PP/IKH/2007.

OUR SERVICES
Our services are as follows :

- GENERAL TAX CONSULTATION
We give our advices to our clients, and also our interpretation for the faced cases, according to the tax regulations available.

- TAX COMPLIANCE SERVICES
We prepare and / or review for documents which will be used for the tax payments and tax return filing. Which for particular tax must be undertaken monthly, annually, or both monthly and annually.

We assist and also train your staff in holding your duty to report the tax according to the time extended.

- TAX AUDIT ASSISTANCE
We assist our clients on Tax Audit by giving explanations according to client's interpretation for the cases. We also prepare for the documents needed.

- TAX CASES ASSISTANCE
We assist clients to lodge for the Objection when clients obtain the Tax Assessment Letter. We also prepare for the documents needed for the Objection.

- TAX PLANNING
We give advices so that tax expense can be minimized by applying the tax planning.
A company could minimize the tax expense by doing tax administration properly so it can minimize the administrative penalty, and also doing the strategic planning which can minimize the tax expense.

- TAX DUE DILIGENCE REVIEW
We review client's tax obligation which have been executed by client. So we can understand well of the taxation aspect in SPT (Tax Return Filing), knowing the possibility result of inspection, anticipate item / post which able to be anticipate, or if cannot be anticipated, we earn to know corrective potencial in inspection.
By reviewing, we can reduce your tax exposures and also increase your tax efficiency.

- TAX LITIGATION
When the Tax payer have made correction, new consideration, objection to the incorrect Tax Assessment and does not satisfy with the Objection Decision issued by the tax authority, the Tax payer have an opportunity to appeal to the Tax Court.
We assist our client on the Tax Court and prepare all the documents needed.

- TAX REFUND
When our clients overpay government taxes, we fight for the rights to get the tax restitution. For VAT (Value Added Tax) and also Income Tax.

- TAX ADMINISTRATION
Assisting company in handling tax administration issues such as the NPWP (Tax Identity Number), proposal for centralization of VAT (Value Added Tax) administration, and also other permission arrangement and other facility regard to the taxation.




OUR CLIENTS


Our Clients consist of companies in Semarang, outside Semarang, even outside of Java Island. Both local company and also PMA ( Foreign Investment ).

Our Clients active in :
- Furniture
- Contractor
- Pharmacy
- Event Organiser
- Textile
- Chemical
- Printing
- Bank
- Hotel & restaurant
- etc

IT-SMART Robotic & Computer Education for Children & Adults



Info (024) 7618292

Berdiri di Sidoarjo sejak Mei 2006, IT-Smart Robotic Division merupakan tempat belajar robotic bagi anak-anak. Di tempat inilah anak-anak dikenalkan dengan penggunaan gear, pengenalan & penggunaan sensor, pemrograman dasar, dan pemrograman terstruktur.

Kemajuan teknologi robotic sangat luar biasa di negara-negara maju khususnya Jepang. Robot sudah banyak diproduksi dan dibeli oleh masyarakat, misalnya robot berbentuk hewan peliharaan yang diciptakan oleh Sony, bernama Aibo. Aibo dapat melakukan layaknya anjing penjaga dan anjing teman bermain bagi anak-anak. Di negara maju, teknologi robotic mulai dikenalkan sejak anak berusia 6 tahun.
Anak diperkenalkan dengan pengetahuan dasar menciptakan robot dengan metode bermain. Tak mengherankan kalau kelak anak mampu menghasilkan robot-robot yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Belum terlambat jika di Indonesia mengadopsi & menerapkan metode pembelajaran teknologi robotic.
Salah satu proses yang dapat dilakukan adalah belajar dengan ikut membuatnya (learning by making).
Menurut survey, anak menyukai hal-hal yang dinamis, berwarna-warni dan menarik perhatian.
Cara yang paling efektif adalah membuat anak mencoba teknologi robotic dalam makna yang sebenarnya. Tak hanya teori, tetapi juga mencoba menerapkan, meski masih sederhana.

Kenalkan anak mengenai teknologi robotic, sehingga anak menyadari telah berinteraksi dengan teknologi robotic sehari-hari. Tanpa melalui tahap ini, anak akan sulit membayangkannya. Setelah itu, proses memperkenalkan mekanika dan keahlian teknik (engineering) pada anak, misalnya pesawat sederhana. Gunakan pesawat rakitan, ajak anak merakit pesawat mainan sendiri dengan tingkat kesulitan yang beragam. Mainan ini setidaknya mulai mengajarkan anak teknik rekayasa, ilmu yang juga dibutuhkan untuk membuat robot.
Tahap berikutnya adalah latihan menghadapi kasus-kasus yang melibatkan penerapan teknologi robotic. Misalnya membuat portal parkir. Tentunya hal ini harus ditunjang dengan komponen-komponen dasar robot, seperti alat sensor, roda gigi, dan lainnya.
Anak terbiasa memecahkan masalah menggunakan pemikiran logika yang terstruktur. Anak juga mempelajari pemrograman yang diperlukan.

Sebagai contohnya, dapatkah anak-anak memecahkan permasalahan berikut ini:
Aunt Monica has dropped her glasses & is having difficulty picking them up. She needs some help.
Design & build a picker-upper which:
1. can be operated with 1 hand
2. can pick up the weighted brick


Usaha untuk membuat sebuah teknologi robotic memerlukan daya imajinasi yang luas. Latih anak tak sekedar membayangkan saja, tapi juga menuangkannya dalam bentuk gambar atau tulisan.
Kemudian minta anak merakit dengan menggunakan peralatan (tool set). Anak berlatih pemrograman menghasilkan output yang diinginkan melalui peralatan tersebut. Anak juga banyak belajar teori dasar fisika atau sains yang menunjang keilmuan robotic.
Misalnya pengungkit, sepeda, portal parkir, pintu otomatis, lift dan sebagainya.


PICTURES of ROBOTS




















IT-SMART Hadir di :

# Pondok Tjandra Indah Jl Jeruk Barat 63, Sidoarjo
# Jalan Kartini 31, Surabaya
# Jalan Gayung Kebonsari 45 - 47, Surabaya
# Jalan Puri Anjasmoro EE3 / 12A, Semarang
(024) 7618292