Memulai usaha pada tahun 1992.
Drs. Supriyanto sebelumnya bekerja di Kantor Akuntan Publik selama 10 tahun sehingga telah mempunyai pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan.
Drs. Supriyanto adalah sang pemilik dengan izin praktek dari Direktorat Jendral Pajak dengan
I.P. NOMOR:SI-1344/Pj/2007
dan juga merupakan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan nomor registrasi :
KEP-740/SK-PP.IKPI-A/VI/2007.
Serta sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan nomor :KEP-434/PP/IKH/2007
-------------------------------
Kami akan membantu Anda menyelesaikan permasalahan pajak yang Anda hadapi, secara jujur dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
We're different
We've proven it
We'll proof it to you