PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2010


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 17/PMK.03/2010

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN
 SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang
:
a.
bahwa untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi kembali wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi yang mengalami bencana alam, perlu memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;


b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);


2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);


4.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI.


Pasal 1


(1)
Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak.


(2)
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009.


(3)
Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.


(4)
Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.


Pasal 2


Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 3


Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.


Pasal 4


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.







Ditetapkan di Jakarta







pada   tanggal   25  Januari   2010







MENTERI KEUANGAN,







SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25  Januari   2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 34



                                                             LAMPIRAN
PERATURAN     MENTERI     KEUANGAN
NOMOR      17/PMK.03/2010     TENTANG
PERLAKUAN    PAJAK    PERTAMBAHAN 
NILAIATAS    KEGIATAN   MEMBANGUN
SENDIRI         PASCABENCANA        ALAM
DI     WILAYAH     PROVINSI    SUMATERA
BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI

RINCIAN WILAYAH-WILAYAH YANG TERKENA BENCANA ALAM GEMPA BUMI
DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI


I.
Provinsi Sumatera Barat :
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar
II.
Provinsi Jambi :
Kabupaten Kerinci
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.03/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008
TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL
DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat–pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan;


b.
bahwa melalui surat Nomor B-13520/Setneg/Setmen/07/2009 tanggal 14 Juli 2009 dan surat Nomor B-9796/Setneg/Setmen/ KTLN/05/2009 tanggal 27 Mei 2009, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dalam rangka penetapan Japan External Trade Organization (JETRO) sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan dan perubahan nama Plan International Inc.;


c.
bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, Japan External Trade Organization (JETRO) dan Plan International Inc. telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Mengingat 
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


2.


3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I


Mengubah Lampiran angka romawi IV butir 5 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 63 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat–pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, sehingga Lampiran angka romawi IV berbunyi sebagai berikut:


IV. 
Organisasi -Organisasi Internasional Lainnya:



1.
Asean Secretariat



2.
SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)



3.
ACE (The ASEAN Centre for Energy)



4.
NORAD (The Norwegian Agency for International Development)



5.
Plan International Inc.



6.
PCI (Project Concern International)



7.
IDRC (The International Development Research Centre)



8.
Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia



9.
NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)



10.
The Commission of The European Communities



11.
OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)



12.
World Relief Cooperation



13.
APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)



14.
SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)



15.
IPC (The International Pepper Community)



16.
APCC (Asian Pacific Coconut Community)



17.
INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)



18.
People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope



19.
CIP (The International Potato Centre)



20.
ICRC (The International Committee of Red Cross)



21.
Terre Des Hommes Netherlands



22.
Wetlands International



23.
HKI (Helen Keller International, Inc.)



24.
Taipei Economic and Trade Office



25.
Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia



26.
KAS (Konrad Adenauer Stiftung)



27. 
Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH



28.
Save the Children-US dan Save the Children-UK



29.
CIFOR (The Center for International Forestry Research)



30.
Islamic Development Bank



31.
Kyoto University-Jepang



32.
ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)



33.
Swisscontact - Swiss Foundation for Technical Cooperation



34.
Winrock International



35.
Stichting Tropenbos



36.
The Moslem World League (Rabithah)



37.
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)



38.
HSF (Hans Seidel Foundation)



39.
DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)



40.
WCS (The Wildlife Conservation Society)



41.
BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)



42.
ASEAN Foundation



43.
SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)



44.
IMC (International Medical Corps)



45.
KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)



46.
Asia Foundation



47.
The British Council



48.
CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)



49.
CCF (Christian Children's Fund)



50.
CRS (Catholic Relief Service)



51. 
CWS (Church World Service)



52.
The Ford Foundation



53.
FES (Friedrich Ebert Stiftung)



54.
FNS (Friedrich Neumann Stiftung)



55.
IRRI (International Rice Research Institute)



56. 
Leprosy Mission



57.
OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)



58.
WE (World Education, Incorporated, USA)



59.
JICA (Japan International Cooperations Agency)



60. 
JBIC (Japan Bank for International Cooperation)



61.
KOICA (Korea International Cooperation Agency)



62.
ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)



63.
JETRO (Japan External Trade Organization)


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta





pada tanggal 25 Januari 2010





MENTERI KEUANGAN,







SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 32