MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 17/PMK.03/2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN
NOMOR 17/PMK.03/2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN
SENDIRI PASCABENCANA
ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT
DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk membantu pemulihan
dan percepatan rekonstruksi kembali wilayah Provinsi Sumatera Barat dan
sebagian Provinsi Jambi yang mengalami bencana alam, perlu memberikan
keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur batasan dan tata cara pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan
Sebagian Provinsi Jambi;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4199);
|
||||||
4.
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI
WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI.
|
|||||
Pasal 1
|
|||||||
(1)
|
Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan
tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus
meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak.
|
||||||
(2)
|
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera
Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal
1 Oktober 2009.
|
||||||
(3)
|
Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan
tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan
oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor
dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan
dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.
|
||||||
Pasal 2
|
|||||||
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk
wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
|
|||||||
Pasal 3
|
|||||||
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas
Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah
terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.
|
|||||||
Pasal 4
|
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
|
|||||||
pada
tanggal 25 Januari 2010
|
|||||||
MENTERI
KEUANGAN,
|
|||||||
SRI
MULYANI INDRAWATI
|
|||||||
Diundangkan di Jakarta
|
|||||||
pada
tanggal 25 Januari 2010
|
|||||||
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
|
|||||||
PATRIALIS AKBAR
|
|||||||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 34
|
|||||||
| LAMPIRAN | |
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN | |
| NOMOR 17/PMK.03/2010 TENTANG | |
| PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN | |
| NILAIATAS KEGIATAN MEMBANGUN | |
| SENDIRI PASCABENCANA ALAM | |
| DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA | |
| BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI |
RINCIAN WILAYAH-WILAYAH YANG TERKENA BENCANA ALAM GEMPA BUMI
DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI
I.
|
Provinsi Sumatera Barat : | ||
| 1. | Kota Padang | ||
| 2. | Kota Bukittinggi | ||
| 3. | Kota Pariaman | ||
| 4. | Kota Padang Panjang | ||
| 5. | Kabupaten Pesisir Selatan | ||
| 6. | Kabupaten Agam | ||
| 7. | Kabupaten Solok | ||
| 8. | Kabupaten Padang Pariaman | ||
| 9. | Kabupaten Pasaman | ||
| 10. | Kabupaten Pasaman Barat | ||
| 11. | Kabupaten Kepulauan Mentawai | ||
| 12. | Kabupaten Tanah Datar | ||
II.
|
Provinsi Jambi : | ||
| Kabupaten Kerinci | |||
| MENTERI KEUANGAN | |||
| SRI MULYANI INDRAWATI | |||