MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA
NOMOR 16/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA
UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI
TUA,
DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan
Sekaligus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang
Dibayarkan Sekaligus;
|
|||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
|
||
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
||
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari
Tua yang Dibayarkan Sekaligus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5082);
|
||
|
|
|
4.
|
|||
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN
HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS.
|
|||
|
|
Pasal 1
|
||||
|
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
dimaksud dengan :
|
|||
|
|
|
1.
|
Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
||
|
|
|
2.
|
Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||
|
|
|
3.
|
Pegawai adalah orang pribadi
dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
|
||
|
|
|
4.
|
Uang Pesangon adalah
penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan
kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
|
||
|
|
|
5.
|
Uang Manfaat Pensiun adalah
penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi
peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja
atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
6.
|
Tunjangan Hari Tua adalah
penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan
hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
|
||
|
|
|
7.
|
Jaminan Hari Tua adalah
penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang
telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
|
||
|
|
|
8.
|
Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang
Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai
dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan
hubungan kerja.
|
||
|
|
|
9.
|
Pemotong Pajak adalah pemberi
kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja,
atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.
|
||
|
|
Pasal 2
|
||||
|
|
|
(1)
|
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
|
||
|
|
|
(2)
|
Penghasilan berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal
sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun kalender.
|
||
|
|
|
(3)
|
Penghasilan berupa Uang Manfaat
Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
|
||
|
|
|
|
a.
|
Pembayaran sebanyak-banyaknya
20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus
pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;
|
|
|
|
|
|
b.
|
Pembayaran manfaat pensiun
bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari
waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
|
|
|
|
|
|
c.
|
pengalihan Uang Manfaat Pensiun
kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas
seumur hidup.
|
|
|
|
|
(4)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat
dilakukan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,
atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
|
||
|
|
Pasal 3
|
||||
|
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Penghasilan Pasal
21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
a.
|
sebesar 0% (nol persen) atas
penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
|
|
|
|
|
|
b.
|
sebesar 5% (lima persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
|
|
|
|
|
|
c.
|
sebesar 15% (lima belas persen)
atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
|
|
|
|
|
|
d.
|
sebesar 25% (dua puluh lima
persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
|
|
|
|
|
(2)
|
Tarif Pajak Penghasilan Pasal
21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang
Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
kalender.
|
||
|
|
Pasal 4
|
||||
|
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Penghasilan Pasal
21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau
Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
a.
|
sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
|
|
|
|
|
|
b.
|
sebesar 5% (lima persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
|
|
|
|
|
(2)
|
Tarif Pajak Penghasilan Pasal
21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
|
||
|
|
Pasal 5
|
||||
|
|
|
(1)
|
Dalam hal terdapat bagian
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau
dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh
penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing
tahun kalender yang bersangkutan.
|
||
|
|
|
(2)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
|
||
|
|
|
(3)
|
Dalam hal Pegawai tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi 20% (dua puluh persen)
daripada tarif yang diterapkan terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
|
||
|
|
Pasal 6
|
||||
|
|
|
(1)
|
Dalam hal pemberi kerja
mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon
Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon.
|
||
|
|
|
(2)
|
Atas pengalihan Uang Pesangon
kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara
sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
||
|
|
|
(3)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pemberi
kerja.
|
||
|
|
|
(4)
|
Pada saat Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang
Pesangon kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21.
|
||
|
|
Pasal 7
|
||||
|
|
|
(1)
|
Dalam hal pemberi kerja
mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang
Pesangon.
|
||
|
|
|
(2)
|
Atas pengalihan Uang Pesangon
kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara
bertahap atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terutang
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
|
||
|
|
|
(3)
|
Pada saat Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang
Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
|
||
|
|
Pasal 8
|
||||
|
|
|
(1)
|
Dalam hal terjadi pengalihan
Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana
Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah
menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus.
|
||
|
|
|
(2)
|
Atas pengalihan Uang Manfaat
Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli
anuitas seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
|
||
|
|
|
(3)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dana Pensiun
Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas
seumur hidup.
|
||
|
|
|
(4)
|
Pada saat perusahaan asuransi
jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang Manfaat Pensiun kepada
Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
|
||
|
|
Pasal 9
|
||||
|
|
|
(1)
|
Pemotong Pajak wajib menghitung,
memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau
Jaminan Hari Tua untuk setiap Masa Pajak.
|
||
|
|
|
(2)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dipotong oleh Pemotong Pajak untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor
Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh)
hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
||
|
|
|
(3)
|
Pemotong Pajak wajib melaporkan
pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak
yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak
terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
||
|
|
|
(4)
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
batas akhir pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
||
|
|
|
(5)
|
Pemotong Pajak wajib memberikan
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada
saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
|
||
|
|
|
(6)
|
Kewajiban menghitung, memotong,
menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban
memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap
dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol
persen).
|
||
|
|
|
(7)
|
Apabila dalam 1 (satu) Masa
Pajak, kepada satu Pegawai dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran
penghasilan, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) Masa
Pajak.
|
||
|
|
Pasal 10
|
||||
|
|
|
Dengan berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang
Pesangon, Uang Tebusan Pensiun atau Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,
atau Jaminan Hari Tua, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1.
|
Uang Pesangon, Uang Tebusan
Pensiun atau Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
yang diperoleh Pegawai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan
pembayarannya dilakukan sejak tanggal 16 November 2009, berlaku ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan
Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
|
||
|
|
|
2.
|
Tata Cara pengenaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sebagaimana tersebut pada angka 1, berlaku Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan
Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
|
||
|
|
|
3.
|
Saat diperolehnya penghasilan
berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah pada saat Pegawai berhenti bekerja.
|
||
|
|
Pasal 11
|
||||
|
|
|
Tata cara penghitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|
Pasal 12
|
||||
|
|
|
Pada saat berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
Pasal 13
|
||||
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 16 November 2009.
|
|||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 25 Januari 2010
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN,
|
| ttd. | |||||
| SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
|
|
|
Diundangkan di Jakarta
|
|
||
|
|
|
pada tanggal 25 Januari 2010
|
|
||
|
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
|
|
||
| ttd. | |||||
| PATRIALIS AKBAR | |||||
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 33 | |||||